BEST OFFER EVER

Fee Buy-Sell: 0,15%-0,25% sampai dengan 0,08%-0,18% minimum deposit 10 JUTA RUPIAH

Minggu, 19 Januari 2014

Daily News

Ini Komentar OJK Soal Pajak Merger SCTV-Indosiar

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance

Jakarta -Rencana merger induk SCTV, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan induk Indosiar, PT Indosiar Karya Mandiri Tbk (IDKM) masih terhadang Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Atas hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut angkat bicara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menilai, setiap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan harus sejalan dengan segala peraturan yang ada baik di pasar modal sebagai lembaga yang menaungi perusahaan tercatat maupun Ditjen Pajak yang mengurusi soal pajak perusahaan bersangkutan.

“Semua kan corporate action jadi harus mengikuti semua ketentuan yang ada ya termasuk ketentuan di pasar modal. Oleh karena itu pada saat sekarang yang terlihat itu adalah belum ada kesesuaian. Kita lihat saja perkembangannya seperti apa sebagaimana kita ketahui bahwa oleh emitennya mereka sudah mengajukan ke pengadilan pajak ya. Tapi kita tentu lihat akan seperti apa,” terang dia di Jakarta seperti dikutip Senin (20/1/2014).

Menurutnya, pihak OJK tidak bisa memberikan pandangan yang lebih jauh dalam kasus ini. Terkait nilai buku yang diajukan perseroan dalam permohonan kepada Ditjen Pajak, Nurhaida enggan memberikan keterangan lebih detil.

“Itu kewenangan perpajakan ya lebih baik ditanyakan ke Ditjen Pajak. Itu bukan otoritas kita, kalau OJK kan terkait dengan ketentuan-ketentuan pasar modal,nah, kemudian masalah perpajakan otoritasnya ada di Ditjen Pajak yang punya kewenangan soal itu,” cetusnya.

Perlu diketahui, sampai saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum merestui merger antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dengan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), karena alasan pelaporan nilai transaksi mergernya.

Tertanggal 13 Desember 2013 lalu, Ditjen Pajak memutuskan untuk menolak penggunaan penghitungan nilai buku aset yang menjadi dasar merger SCMA dan IDKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, pihak Ditjen pajak menolak merger dengan menggunakan nilai buku.

"Itu tetap merger boleh, tapi menggunakan nilai pasar. Yang mana kalau menggunakan nilai pasar ada angka pajak yang harus dibayar. Jadi dispute-nya di situ, bukan tidak boleh merger. Nilai buku itu ada yang melakukan sesuatu tidak memenuhi prasyarat. Prasyarat yang ditetapkan. Karena menurut UU itu nilai buku itu tidak ada. Yang ada nilai pasar, harga pasar. Tapi supaya ekonominya barangkali lebih stabil ini diperkenankan tapi tidak boleh untuk mengurangi pajak dan sebagainya," ujar Kismantoro pekan lalu.

Menurut Kismantoro, dalam peraturan menteri keuangan, merger harus menggunakan nilai pasar agar proses merger tidak dimanfaatkan untuk menghindari pembayaran pajak. Kepala Kanwil Pajak yang menangani proses merger SCTV dan Indosiar ini menilai transaksi merger tersebut tidak memenuhi syarat karena menggunakan nilai buku.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, pada 19 Februari 2013, SCMA dan IDKM telah mengumumkan rencana penggabungan usaha.

Persetujuan dari para pemegang saham diperoleh pada RUPSLB dari kedua perusahaan yang masing-masing diselenggarakan pada tanggal 5 April 2013 di mana pada setiap RUPSLB tersebut, 99,9% dari pemegang saham yang hadir memberikan persetujuan terhadap rencana penggabungan usaha.

Direktur Utama SCMA Sutanto Hartono mengatakan, perseroan telah menerima surat efektif dari OJK perihal penggabungan itu dan telah menerima persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas penggabungan usaha pada 19 April 2013.

Sesuai dengan persetujuan tersebut, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Berdasarkan itu, penggabungan usaha direncanakan dilakukan dengan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak dan Surat Edaran Dirjen Pajak.

Permohonan nilai buku tersebut diajukan oleh SCMA kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor wilayah khusus pada tanggal 25 Oktober 2013 dengan melampirkan seluruh dokumen yang disyaratkan.

Permohonan penggunaan nilai buku dalam rangka penggabungan usaha harus dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal efektif penggabungan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar