BEST OFFER EVER

Fee Buy-Sell: 0,15%-0,25% sampai dengan 0,08%-0,18% minimum deposit 10 JUTA RUPIAH

Minggu, 26 Januari 2014

Daily News

Ini Syarat Baru Bagi Perusahaan yang Mau Melantai di Bursa Saham

detikfinance



Jakarta -Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menerbitkan aturan baru batasan saham yang beredar di publik (free float) baik untuk calon perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) maupun yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI (emiten).

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 ini diterbitkan pada 20 Januari 2014 dan akan mulai diberlakukan pada 30 Januari 2014.

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas emiten atau perusahaan tercatat serta meningkatkan likuiditas saham emiten di pasar modal.

"Peraturan terakhir dibuat 2004, sehingga tentunya ada perubahan. Aturan ini mudah-mudahan semakin baik untuk pasar modal Indonesia," ujar Ito saat acara Sosialisasi Surat Keputusan Direksi BEI No: Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Ito menyebutkan, salah satu pokok perubahan dalam perubahan tersebut adalah ketentuan mengenai jumlah saham yang beredar di publik (free float).

Untuk perusahaan yang baru akan IPO, jumlah saham yang harus dilepas ke publik mengacu pada besaran ekuitas. Calon emiten dengan ekuitas hingga Rp 500 miliar, minimal harus melepas saham ke publik sebanyak 20%.

Sementara emiten dengan ekuitas antara Rp 500 miliar hingga Rp 2 triliun, minimal pelepasan sahamnya 15%. Sedangkan calon emiten dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun, bisa melepas 10%

Selain itu, Perubahan Peraturan Nomor 1-A tersebut memuat pula beberapa ketentuan baru (continous obligation) bagi perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di BEI. 

Aturannya, saham yang beredar atau free float bagi emiten ini minimal 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor, jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek, memiliki Komisaris Independen minimal 30% dari Anggota Dewan Komisaris, memiliki 1 Direktur Independen, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan dan Unit Internal Audit.

Peraturan tersebut juga menetapkan beberapa masa transisi. Bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan pencatatan efeknya ke Bursa (calon emiten) paling lambat pada tanggal diberlakukannya keputusan ini, maka ketentuan mengenai free float dan jumlah pemegang saham tetap mengacu pada Peraturan Nomor 1-A Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-305/BEJ/07-2004.

Sedangkan bagi perusahaan tercatat, ketentuan mengenai free float dan jumlah pemegang saham wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 24 bulan sejak diberlakukan sejak keputusan ini.

Ketentuan mengenai pemenuhan masa jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen paling banyak 2 periode berturut-turut, wajib dipenuhi dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan terhitung sejak diberlakukan keputusan ini.

"Biaya pencatatan tahunan wajib dipenuhi mulai tanggal 1 Januari 2015," kata Ito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar