BEST OFFER EVER

Fee Buy-Sell: 0,15%-0,25% sampai dengan 0,08%-0,18% minimum deposit 10 JUTA RUPIAH

Selasa, 07 Januari 2014

Daily News

Perbankan di Tangan OJK (1)

Akhirnya, BI Lepaskan Pengawasan Perbankan

Hidayat Setiaji - detikfinance


Jakarta -Bank Indonesia (BI) sudah puluhan tahun menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor perbankan. Amanat tersebut tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia.

Namun, kini BI sudah menanggalkan tugas tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, pengawasan perbankan menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini mulai berlaku sejak awal 2014. 

Sebelumnya, sejak 2013 OJK sudah mendapat tugas untuk mengawasi pasar modal dan industri keuangan non-bank yang sebelumnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

“Saat ini OJK sudah menyelenggarakan penuh fungsi pengawasan perbankan. Pengawasan perbankan oleh BI tidak dalam waktu singkat, ini puluhan tahun. Akhirnya industri ini menjadi sehat, dan ini menjadi bekal yang luar biasa untuk OJK, " kata Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, pada pekan lalu.

Peralihan tersebut sudah disiapkan sejak sekitar dua tahun terakhir. BI telah membentuk tim khusus untuk mengawal momentum ini agar berjalan mulus. Tim ini terdiri dari 158 orang.

“Kami menyadari bahwa sejak awal rencana pengalihan pengaturan dan pengawasan perbankan menjadi perhatian besar. Sebagai industri dengan aset terbesar di sektor jasa keuangan, serta mengandung dampak ekonomi dan sosial secara langsung dan mendasar ke masyarakat, tentu semua pihak menginginkan pengalihan pengaturan dan pengawasan perbankan berjalan baik tanpa menimbulkan dampak negatif,” ujar Muliaman.

OJK pun sudah merasa siap untuk mengemban tugas berat tersebut. Lembaga baru ini telah mengoperasikan enam kantor regional dan 29 kantor OJK di berbagai daerah. Sebanyak 1.150 pegawai BI yang bertugas di pengawasan perbankan juga “ditransfer” ke OJK.

Agus Martowardojo, Gubernur BI, menyatakan dalam masa transaksi kemungkinan tidak ada perubahan kebijakan mendasar yang diambil OJK. “Demikian pula dalam penyampaian laporan- laporan bank, tetap dilaksanakan sebagaimana biasa melalui perangkat dan infrastruktur yang ada,” ujarnya.

Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, juga mengemukakan hal senada. “Proses pengalihan fungsi pengawasan bank diharapkan dapat berjalan lancar agar tidak terdapat perubahan yang signifikan dalam kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan. Ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya gangguan pada sistem perbankan dan keuangan,” katanya.

Mengawasi perbankan bukanlah tugas mudah. Industri ini memiliki aset luar biasa yaitu hampir Rp 3.000 triliun dan sekitar 80 persen sektor keuangan dikuasai perbankan. Masalahnya pun beragam, mulai dari fungsi intermediasi yang belum maksimal, penetrasi yang belum menjangkau hingga ke seluruh daerah, hingga isu perlindungan konsumen.

Bagaimana pengawasan perbankan di tangan OJK? Apa saja tantangan yang bakal dihadapi? Simak Laporan Khusus detikFinance edisi hari ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar