BEST OFFER EVER

Fee Buy-Sell: 0,15%-0,25% sampai dengan 0,08%-0,18% minimum deposit 10 JUTA RUPIAH

Minggu, 19 Januari 2014

Daily News

OJK Bakal 'Amankan' 13.000 Aset Investor yang Terlantar di KSEI

Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah mencari cara untuk bisa ‘mengamankan’ banyaknya aset investor yang terlantar di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam catatan KSEI, sedikitnya ada sekitar 13.000 sub rekening yang memiliki aset terlantar. 

Aset terlantar (unclaimed assets) tersebut berasal dari emiten yang sahamnya sudah delisting dan sudah tidak beroperasi lagi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, pihaknya telah melakukan Focus Group Discuss (FGD) dengan otoritas terkait soal dana ‘tak bertuan’ ini. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya sepakat untuk membentuk satu tim guna mencari solusi atas persoalan ini.

“Itu kita nanti melakukan Focus Group Discuss (FGD) untuk mengikat apa yang bisa dilakukan terhadap aset yang terlantar dalam artian bahwa tercatat dalam KSEI tapi kemudian pada waktu pemiliknya dihubungi mereka tidak bisa dihubungi, nah kemarin ada FGD mengundang pakar-pakar hukum terkait dengan hal tersebut yang disepakati adalah kemudian membentuk tim kecil,” ungkap Nurhaida seperti dikutip Senin (20/1/2014).

Dia menjelaskan, bentukan tim ini nantinya akan mengkaji terkait ketentuan hukum atas aset terlantar ini. Hal ini untuk mencegah adanya masalah di kemudian hari jika ternyata si pemilik aset meminta haknya.

“Tim kecil ini yang secara jelas mengkaji, hukumnya seperti apa bagaimana perlakuannya, karena kemungkinan suatu saat muncul pemiliknya dan mereka membawa bukti-bukti jika mereka memilki aset itu, sekarang sedang dikaji, secara legal seperti apa penanganannya dan itu belum selesai,” terang dia.

Dalam catatan KSEI, ada 38 saham perusahaan yang delisting dan tidak beroperasi. Emiten-emiten tersebut sudah tidak dapat dihubungi, sehingga saham tidak dapat ditransaksikan maupun dikonversikan ke dalam bentuk warkat. Peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak cukup dan memadai untuk menangani permasalahan tersebut. 

Aset terlantar atau aset tak bertuan merupakan aset berupa efek atau dana milik nasabah pemegang rekening KSEI, perusahaan efek dan bank kustodian, yang tidak diklaim oleh nasabah. Ini terjadi karena perusahaan efek atau bank kustodian sudah tidak dapat menghubungi nasabahnya.
Padahal, nasabah yang bersangkutan masih memiliki aset yang dititipkan di KSEI. Hal ini semakin rumit ketika perusahaan efek atau bank kustodian yang menyimpan aset investor itu dibubarkan. Maka akan terjadi pengalihan kewajiban penyimpanan aset nasabah dari perusahaan efek atau bank kustodian.

KSEI akan menyimpan aset-aset tersebut dalam suatu rekening tampungan. Selain itu, aset terlantar juga bisa timbul akibat emiten atau penerbit efek tidak memberikan informasi mengenai status dan perubahan identitas perusahaannya. Seperti, alamat, pengurus, dan identitas lainnya.

Hal ini yang membuat KSEI terhambat dalam melakukan kegiatan administrasi efek. Padahal KSEI bertangungjawab untuk melindungi kepentingan investor sebagai pemegang efek.

Sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), KSEI menyimpan seluruh efek yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia melalui mekanisme penitipan kolektif. KSEI juga melaksanakan penyelesaian transaksi efek dengan mekanisme pemindahbukuan.

Oleh karena itu, KSEI menggelar forum group discussion (FGD) untuk mencari solusi mengenai permasalahan ini. FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), Balai Harta Peninggalan - Kementerian Hukum dan HAM, Self Regulatory Organization (PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan KSEI).

Hadir pula perwakilan dari Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia serta asosiasi-asosiasi yang terdapat di pasar modal. Hingga kini, FGD masih berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar